The Publicity Principle in Making the Deed of the Nuptial Agreement by Notary

Authors

  • Mohammad Nizar Sabri Airlangga University

DOI:

https://doi.org/10.30649/htlj.v2i1.174

Keywords:

authority of notaries, nuptial agreements, publicity Principle

Abstract

The settlement of this research conclude that; the Resolution of Constitutional Council Number 69/PUU-XIII/2015 with regard to nuptial agreements is contradictory to the purpose of the publicity principle. Ratio legis of The authorization related to the publicity of notaries is also contradictory to the obligations of notaries to maintain the confidentiality of the content of a deed and the professional oath of notaries as regulated in Article 16 paragraph (1) letter f of the Amendment to UUJN, in conjunction with Article 4 paragraph (2) of UUJN. The existence of the Letter from the Director General of the Demography and Civil Registry as well as circular letter of the Directorate General of Islamic community guidance (Ditjen Bimasislam) on the registration of Reporting Nuptial Agreements; such letter does not follow up in relation to the resolutions of the Constitutional Council. However, the endeavour made to interpret the resolutions of the Constitutional Council by the Director General of Demography and Civil Registry is inconsistent with the resolution already mentioned by the Constitutional Council (MK). In its first point it is stated that a nuptial agreement can be made drawn up in a notarized deed, on the other hand, the Constitutional Council, in its resolution, only mentions that a nuptial agreement may be drawn up in writing, which means that it may be executed by the parties only or be drawn up as a notarized deed.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Books

Anand, Ghansham. (2014), Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Sidoarjo: Zifatama Publisher.

Bryan (ed), A. Garner. (2014). Black’s Law Dictionary Tenth Edition. New York: St. Paul Minn.

Budiono, Herlien. (2014). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

_________. (2015). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

El Rahman, Taufiq. (2010). Hukum Perikatan. Materi Kuliah, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).

Hartkamp, C. Asser-A.S. 4-II. (1977). Verbintenissenrecht, Algemene leer der overeekomsten. tiende drunk. Deventer: W.E.J Tjeenk Willink.

Marbun, B.N. (2009). Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Jakarta: Puspa Swara.

Muhammad, Abdul Kadir. (1990). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hartanto, J. Andy. (2017). Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, Menurut “Bugerlijk Wetboek” dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Laksbang PRESSindo.

Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group.

Isnaeni, Moch. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Cetakan II. Surabaya: Revka Petra Media.

Mertokusumo, Sudikno. (2002). Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo, Satjipto. (1996). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salim H.S. (2004). Hukum Kontrak Teori dan Tehnik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.

Tutik, Titik Triwulan. (2011). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Laws and Regulations

Burgerlijk Wetboek (BW), Stb Tahun 1847 Nomor 23.

Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW), Stb Tahun 1990 Nomor 90.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050.

Court Decisions

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 tentang Uji Materi terhadap Pasal 29 ayat (1), (3), (4) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait Perjanjian Perkawinan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 585 K/Pdt/2012 tentang Permohonan Kasasi atas Perjanjian Perkawinan yang tidak disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.

Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8482/Pdt.P/2012/PN.Sby tentang Pengurusan Pencatatan Perjanjian Perkawinan yang terlambat.

Other Regulations

Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 472.2/5876/Dukcapil tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan.

Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 tentang Pencatatan Perjanjian Perkawinan.

Websites

Adminkpco, “Ini Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Setelah Menikah (Posnuptial Agreement)” 31 Mei 2017, (http://kantorpengacara.co/ini- ketentuanpelaksana-perjanjian-perkawinan-setelah-menikah-postnuptial-agreement/) diakses pada Selasa, 15 Agustus 2017.

Irma Devita, “Hukum Online: Sahkah Perjanjian Kawin Yang Tak Didaftarkan Ke Pengadilan”, Rabu, 13 November 2013, (http://www.hukumonline. com/detail/lt525dffe353c5e/sahkah-perjanjian-kawin-yang-tak- didaftarkan-ke-pengadilan) diakses pada Jum’at, 21 Juli 2017.

Norman Edwin Elnizar, “Hukum Online: Tips Aman membuat perjannjanjian perkawinan ala Notaris dan Hakim Agung”, Rabu, 15 Mei 2017, (http://www.hukumonline.com/ berita/baca/ lt591911a74dae1/tips- aman-membuatperjanjian-kawin-ala-notaris-dan-hakim-agung) diakses pada Jum’at, 21 Juli 2017.

Seminars

Hanindito, Edna, Kajian Hukum Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dan Akibat Hukumnya Bagi Notaris, Materi disampaikan pada acara Seminar Nasional Universitas Jayabaya, diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Notaris (IMANO) Jayabaya, Jakarta, Tanggal 20 April 2017.

Hernoko, Agus Yudha, Quo Vadis Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Perkawinan (Problematika Hukum Pasca Putusan MK Nomor 69/PUUXII/2015), Materi disampaikan pada acara seminar dengan tema “Problematika Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUUXIII/2015”, diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Tanggal 5 Desember 2016.

Isnaeni, Moch, Palu Godam Mahkamah Konstitusi Menafikkan Hakekat Perjanjian Perkawinan, Materi disampaikan pada acara seminar regional dengan tema “Eksistensi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Tanggal 22 Maret 2017.

Miftachul Machsun, Problematika Perjanjian Kawin (Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XII/2015), Materi Disampaikan Pada Acara Seminar Program Magister Kenotariatan Universitas Airlangga, Tanggal 5 Desember 2016.

Widiyastuti, Sari Murti, Analisis Putusan MK Nomor 69/PUU-XII/2015, Materi disampaikan pada acara seminar regional dengan tema “Eksistensi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Tanggal 22 Maret 2017.

Downloads

Published

2021-04-02

How to Cite

Sabri, M. N. (2021). The Publicity Principle in Making the Deed of the Nuptial Agreement by Notary. Hang Tuah Law Journal, 2(1), 1–15. https://doi.org/10.30649/htlj.v2i1.174

Issue

Section

Articles