Paradigma Penerapan Putusan Nihil Berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan
DOI:
https://doi.org/10.30649/htlj.v7i1.138Kata Kunci:
Asas, Paradigma, Vonis NihilAbstrak
Vonis nihil adalah penjatuhan pidana terhadap seseorang yang telah mendapat pidana dengan batas maksimum tetapi harus diadili kembali, karena hal-hal tertentu sehingga pidana yang dijatuhkan adalah nihil atau telah tercapai batas maksimum. Pidana nol diberikan kepada pelaku tindak pidana yang telah mendapat batas maksimum pidana pokok. Pidana untuk waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP, pidana penjara seumur hidup dinyatakan dalam Pasal 67 KUHP bahwa jika pelaku kejahatan telah dipidana seumur hidup maka pidana tambahan dapat tidak diberikan. Perlu kajian yang lebih mendalam tentang parameter pemidanaan melalui adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat agar terjaga suasana kehidupan yang menjamin keadilan dan kewibawaan hukum, dan tentunya ada kemanfaatan dalam suatu pemidanaan, baik itu kematian. hukuman atau bahkan tidak mendapat hukuman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mempelajari, melihat dan mengkaji beberapa hal teoritis tentang KUHP dan konseptual sebagai paradigma baru. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nihil, bila dikaitkan dengan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan sebenarnya telah mencapai ketiga parameter tersebut, meskipun lebih condong pada asas keadilan karena penjatuhan sanksi pidana dalam semua putusan semata-mata. Perbuatan pidana beserta ancaman pidananya sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa dibuat-buat
Unduhan
Referensi
Ali, M. (2022). Menolak Tindak Pidana Pasar Modal Dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya Sebagai Korupsi. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 32-49. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4887
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum (L. Wulandari (ed.)). Sinar Grafika.
Anwar, U. (2018). Tindak Pidana Penggandaan Uang Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Tinjauan Kasus Penggandaan Uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(4), 369-378. https://doi.org/10.54629/jli.v13i4.86
Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media.
Artadi, I. (2016). Hukum: Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan Dan Keadilan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 4(1), 67-80. http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v4i1.362
Asshidiqi, F., & Irawan, F. (2021). Pengaturan Pembebasan Pajak Dividen Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Berdasarkan Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan. Jurnal Kertha Semaya, 9(10), 1917-1931. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i10.p16
Baidlowi, A. Z. (2017). Kajian Yuridis Tentang Perbarengan Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 340 KUHP. Lex et Societatis, 5(9), 84-92. https://doi.org/10.35796/les.v5i9.18325
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2) 10-19. https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556
Fahrurrozi, F., & Paris, A. R. S. (2019). Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan Dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut Kuhp. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 121-132. https://doi.org/10.31764/jmk.v9i2.889
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hazmi, R. M. (2021). Konstruksi Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018. Res Judicata, 4(1), 23-44. http://dx.doi.org/10.29406/rj.v4i1.2687
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Crepido, 1(1), 13-22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Keintjem, F. A. (2021). Konsep Perbarengan Tindak Pidana (Concurcus) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 10(5), 190-198. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33437/31640
Kusworo, D. L., & Fathonah, R. (2022). Analisis Implementasi Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Liwa). Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 10(2), 139-152. https://doi.org/10.35450/jip.v10i02.297
Kusworo, D. L., Fauzi, M. N. K., Deviani, E., Nurmayani, N., AT, M. E. P., & Prayoga, S. (2022). Establishment of a National Regulatory Body to Overcome Disharmonization of Natural Resources and Environmental Policies. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 9(11), 225-235. http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v9i11.4184
Maulana, M., Yuhermansyah, E., & Dewi, S. (2022). Perbarengan Tindak Pidana Menurut Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Hakim Nomor 39/Pid. B/2019/Pn. Tdn). Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1), 188-199. http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v7i1.12877
Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1). https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349
Pinangkaan, R. (2013). Pertanggungjawaban Pidana dan Penerapan Sanksi dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Lex Crimen, 2(1), 5-20. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/996/809
Prayogo, R. T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191-200. https://doi.org/10.54629/jli.v13i2.151
Prodjodikoro, W. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika aditama.
Radbruch, G. (2006a). Five Minutes of Legal Philosophy. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 13-15. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi042
Radbruch, G. (2006b). Statutory Lawlessness and Supra-statutory Law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1-11. https://www.jstor.org/stable/3600538
Siregar, F. R., & Sitorus, N. T. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Atas Vonis Nihil Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(2), 200-206. https://doi.org/10.31289/jiph.v9i2.7076
Sonata, D. L. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justitia:Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15-35. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
Sulardi, S., & Wardoyo, Y. P. (2015). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 8(3), 251-268. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v8i3.57
Supriadi, D. (2019). Tinjauan Yuridis Mengenai Penerapan Concursus (Ketentuan pasal 65 kuhp) Oleh Hakim dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Akrab Juara, 4(2). https://repository.bsi.ac.id/index.php/repo/viewitem/27515
Supriyono, S. (2017). Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat. Fenomena, 15(1), 1567-1582. https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/802/575
Suyanto, H. (1982). Hukum Acara Pidana. Zifatama Jawara.
Telaumbanua, F. F., Miharja, M., & Juwita, S. (2022). Kajian Yuridis terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dalam Kaitannya dengan Politik Hukum tentang Pidana Mati terhadap Koruptor di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 11354-11361. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10248
Tongat, T. (2022). Dekonstruksi Stelsel Absorpsi Dalam Perbarengan Tindak Pidana Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Substantif. Masalah-Masalah Hukum, 44(2), 216-223. https://doi.org/10.14710/mmh.44.2.2015.216-223
Widnyana, I. M. (2010). Hukum Pidana. Penerbit Fikahati Aneska.
Wijayanta, T. (2014). Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216-226. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291
Wirawan, A. R., & Komuna, A. P. (2021). Pengampunan Pidana dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan. Jurnal Hukum Humaniora Masyarakat Dan Budaya, 1(1), 10-15. https://doi.org/10.33830/humaya.v1i1.1863.2021
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Hang Tuah Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.












