PERMASALAHAN HUKUM BARU DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS KOTA PALU)

Penulis

  • Dewi Kemala Sari Faculty of Law, Tadulako University, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30649/htlj.v7i1.147

Kata Kunci:

Hak Atas Tanah; Kepentingan Umum; Pembebasan Tanah; Pengadaan Tanah

Abstrak

Permasalahan pembebasan tanah untuk kepentingan publik senantiasa menimbulkan polemik. Disatu sisi, negara menjamin kepemilikan sah individu atas tanah sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UUPA, disisi lain pelaksana kekuasaan negara, yakni pemerintah, berkewajiban menjalankan agenda pembangunan infrastruktur fisik yang kerap kali harus mengorbankan nilai kepentingan individu. Hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kepentingan umum, yang dijabarkan dari fungsi sosial tanah, tidak kalah pentingnya dengan kepentingan individu pemilik yang dijabarkan dari fungsi tanah. Dalam artian, pada saat dibutuhkan demi kepentingan umum, kepentingan individu bisa dikompromikan, bahkan dikalahkan, dan hak milik atas tanah harus dilepaskan. Setiap kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan selalu memicu rasa tidak puas, disamping tidak berdaya, masyarakat yang hak atas tanahnya terkena dalam proyek pembangunan tersebut. Penelitian ini bersifat tinjauan empiris yaitu penelitian yang diperoleh dari pengalaman, pengamatan berdasarkan data-data dilapangan dan informasi yang diperoleh dari wawancara langsung kepada berbagai narasumber dan instansi terkait penelitian ini.   

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alfred. (2020). Kejari Palu Selidiki Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Jembatan Lalove. Radar Sulteng.ID. https://radarsulteng.id/kejari-palu-selidiki-dugaan-korupsi-pembebasan-lahan-jembatan-lalove/

Alihana, F. (2020). Jembatan Lalove Jadi Magnet Baru Wisata di Palu. Metro Sulawesi.ID. https://metrosulawesi.id/2020/09/02/jembatan-lalove-jadi-magnet-baru-wisata-di-palu/

Bakri, M. (2011). Hak menguasai tanah oleh Negara (Paradigma baru untuk reforma agraria). Universitas Brawijaya Press.

Bening, W., Rafiqi, I. D. (2022). Permasalahan Hukum Pengaturan Bank Tanah Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Suara Hukum, 4(2), 265–298. https://doi.org/https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p265-298

Bustomi, A. (2018). Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Solusi, 16(3), 241–252. https://doi.org/https://doi.org/10.36546/solusi.v16i3.119

Djanggih, H., Salle. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta: Jurnal Penelitian Hukum, 12(2), 165–172. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.15294/pandecta.v12i2.11677

Edi Rohaedi, Isep H. Insan, N. Z. (2019). Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. PALAR (Pakuan Law Review), 5(2), 198–220. https://doi.org/https://doi.org/10.33751/palar.v5i2.1192

Fairuz Shofi, Z. D., Subekti, R. Raharjo, P. S. (2022). Aspek Hukum Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 290–299. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.46072

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.

Herlindah. (2017). Government Role in Agricultural Management as Agrarian Resource. Hang Tuah Law Journal, 1(1), 19–37. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/htlj.v1i1.83

Kristian, D., Suyatna, I. N., Dahana, C. D. (2014). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, 2(1). https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/7756/5856

Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 71–86. https://doi.org/https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.54

Matuankotta, J. K. (2020). Pengakuan dan Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Pemerintahan Adat. Jurnal Sasi, 26(2), 188–200. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.47268/sasi.v26i2.305

Rahman, N. A., Mochtar, Z. A., Rafiqi, I. D., Jalloh, M. Y. (2022). Legal Politics of Environmental Licensing Governance After Job Creation Law. Hang Tuah Law Journal, 6(2), 123–134. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/htlj.v6i2.109

Rachman, I. N. (2016). Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Pasal 33 UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 13(1), 195. https://doi.org/10.31078/jk1319

Rejekiningsih, T. (2016). Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis dan Penerapannya Di Indonesia). Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 298–300. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8744

Santoso, U. (2012). Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional. Mimbar Hukum, 24(2), 275–288. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jmh.16130

Sri Prabandari, L. N. D., I Wayan Arthanaya, I. W., Suryani, L. P. (2021). Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Tanah Oleh Pemerintah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 1–5. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.1-5

Subekti, R. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 376–394. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8754

Sumardjono, M. S. W. (2009). Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi. Penerbit Buku Kompas.

Sumardjono, M. S. W. (2015). Dinamika pengaturan pengadaan tanah di Indonesia: dari keputusan presiden sampai undang-undang. Gadjah Mada University Press.

Sutendi, A. (2009). Tinjauan Hukum Pertanahan. PT. Pradnya Paramita.

Supit, E. H., Lasut, R. A. Olii, A. (2021). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Lex Administratum, IX(4), 70–77. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/33316/31511

Wahyudi. (2020). Hadirnya Jembatan Palu Lima Bantu Konektivitas Dua Kelurahan. Trilogi. https://trilogi.co.id/hadirnya-jembatan-palu-lima-bantu-konektivitas-dua-kelurahan/

Wibowo, R. J. A. (20222). Konstitusionalitas Pengadaan Tanah Di Ibu Kota Negara Baru Bidang Pertanahan Dalam Perspektif Reforma Agraria. Majalah Hukum Nasional, 52(1), 168. https://doi.org/https://doi.org/10.33331/mhn.v52i1.168

Wibowo, S. N. Pujiwati, Y. Rubiati, B. (2021). Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 191–209. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.480

Zakie, M. (2016). Konflik Agraria yang Tak Pernah Reda. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 45. https://doi.org/https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/4256

Diterbitkan

2023-05-15

Cara Mengutip

Sari, D. K. (2023). PERMASALAHAN HUKUM BARU DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS KOTA PALU). Hang Tuah Law Journal, 7(1), 45–64. https://doi.org/10.30649/htlj.v7i1.147

Terbitan

Bagian

Articles