Dualistic View in the Formulation of Criminal Offenses in the National Criminal Code
DOI:
https://doi.org/10.30649/htlj.v8i2.248Kata Kunci:
Tanggung Jawab Pidana, Dualistis, Monistis, KUHP Nasional, Reformasi HukumAbstrak
Artikel ini membahas pergeseran pandangan hukum pidana di Indonesia dari monistis ke dualistis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (legal research). Pembaharuan ini didasarkan pada kebutuhan akan pengaturan hukum pidana yang lebih baik sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pembaharuan hukum pidana dilakukan untuk mencapai tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Alasan pembaharuan dipengaruhi oleh aspek politis, sosiologis, psikologis, dan praktis. Upaya pembaharuan mencakup penemuan hukum melalui penafsiran, analogi, dan penghalusan hukum. Pembaharuan mencakup substansi, struktur, dan budaya hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Indonesia mengalami pergeseran pandangan dari monistis ke dualistis. Teori monistis menyatukan sifat melawan hukum dan kesalahan sebagai unsur tindak pidana, sementara teori dualistis memisahkan keduanya. KUHP Nasional menegaskan pemisahan ini, tetapi masih merumuskan unsur subjektif kealpaan dalam tindak pidana tertentu. Pergeseran pandangan ini berimplikasi pada proses penegakan hukum di pengadilan. Penuntut umum tidak perlu membuktikan unsur kesengajaan, dan pengadilan harus seimbang dalam mempertimbangkan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Meskipun demikian, perlunya pengembangan dan pemahaman konsep ini oleh penegak hukum, penasihat hukum, dan hakim untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kesimpulannya, KUHP Nasional mengadopsi pandangan dualistis untuk memperkuat fungsi hukum pidana. Pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana diharapkan meningkatkan seimbang antara kepastian hukum dan keadilan dalam putusan pengadilan pidana di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Ahmadi, C. I., Ismail, D. E., Rahim, E. (2023). Initiating the Implementation of Merging Crimes in Corruption Self-help Housing Stimulant Assistance. Hang Tuah Law Journal, 7(1), 45–64. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/htlj.v7i1.157
Hakim, L. (2019). IImplementasi Teori Dualistis Hukum Pidana Di Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Universitas Bhayangkara Jakarta. Jakarta.
Hamzah, A. (2015). Hukum Pidana. PT. Sofmedia. Jakarta.
Hiariej, E. (2009). Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Erlangga. Jakarta.
Huda, C. (2005). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Prenadamedia. Jakarta.
Parthiana, W. (2015). Hukum Pidana Internasional. CV. Yrama Widya. Bandung.
Priyatno, M. D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Putra Jaya, N. S. (2017). Pembaharuan Hukum Pidana. Pustaka Rizki Putra. Semarang.
Ramadhan, A. (2022). Pedoman Pemidanaan Dalam Konteks Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Di Masa Mendatang. Jurnal Kajian Hukum, 7 (1), 92-102. https://kajianhukum.janabadra.ac.id/index.php/kh/article/download/7/7
Saputra, R. (2021). Criminal Law Policy Implementation of Criminal Social Work to Reduce Overcapity Corporate Institutions in Indonesia. Hang Tuah Law Journal, 5(2), 43–52. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/htlj.v5i2.35
Suyanto. (2018). Pengantar Hukum Pidana. Deepublish. Yogyakarta.
Tongat. (2020). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia: Dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Press. Malang.
Wahid, D. W., & Rafiqi, I. D. (2022). Manifestation of Eastern Cultural Values by Re-arranging Normon Insulting the President and Vice President. Hang Tuah Law Journal, 6(1), 60–75. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/htlj.v6i1.76
Yudianto. (2015). Kebijakan Formulatif terhadap Pidana Seumur Hidup dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Insan Cemerlang. Surabaya
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Hang Tuah Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.












