Magic Mushroom as a Danger Narcotics: a Case Study in Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.30649/htlj.v8i2.257Kata Kunci:
Magic Mushroom, Narcotics, Yogyakarta CaseAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk melatih diri dalam mengartikulasikan pemikiran ilmiah dalam bentuk tulisan agar ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum terus berkembang. Penelitian ini juga difokuskan pada implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penindakan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, khususnya Magic Mushroom, di Kota Yogyakarta, serta kendala yang dihadapi oleh Satuan Narkotika Polres Simeman, Satuan Reserse dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis dan dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh dari wawancara dengan pihak BNN dan kepolisian di wilayah Yogyakarta, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, dokumen resmi, buku (jurnal), laporan, dan sebagainya. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Secara keseluruhan penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan sumber daya manusia, pengetahuan, dan prioritas dalam penegakan hukum terkait peredaran dan penyalahgunaan magic mushroom di Yogyakarta. Diperlukan penegakan hukum yang lebih efektif dan komprehensif untuk mengatasi masalah ini secara tuntas. Temuan penelitian menunjukkan ambiguitas status hukum jamur ajaib, keterbatasan sumber daya penegakan hukum, tantangan teknis dalam penegakan hukum, kurangnya prioritas dalam tindakan, dan perlunya pendidikan dan pengetahuan yang lebih luas.
Unduhan
Referensi
Ahmadi, C. I., Ismail, D. E., Rahim, E. (2023). Initiating the Implementation of Merging Crimes in Corruption Self-help Housing Stimulant Assistance. Hang Tuah Law Journal, 7(1), 45–64. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/htlj.v7i1.157
Chawazi, A. (2010). Pelajaran hukum pidana bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana (Cetakan V). Raja Grafindo Persada.
Fathonah, R. & Kusworo, D. L.. (2023). The Paradigm of Applying Zero Verdict Based on Principles Legal Certainty, Justice, and Benefit. Hang Tuah Law Journal, 7(1), 32–44. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/htlj.v7i1.138
Hamid, A. (2022). Penegakan Hukum Pada Tingkat Penyidikan Dalam Tindak Pidana Penyedia Sarana Prostitusi Di Kepolisian Resor Pasaman Barat. Unes Journal Of Swara Justitia, 6(1), 47–55. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i1.242
Hawi, A. (2018). Remaja Pecandu Narkoba: Studi Tentang Rehabilitasi Integratif Di Panti Rehabilitasi Narkoba Pondok Pesantren Ar-Rahman Palembang. Tadrib: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 4(1), 99–119. https://doi.org/10.19109/tadrib.v4i1.1958
Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education Yogyakarta.
Jonkers, J. E. (1987). Hukum Pidana Hindia Belanda, (Judul asli: Handboek van het Nederlandsch Indische Strafrecht). Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Bina Aksara. Bina Aksara.
Lamintang, P. A. F. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Mulyadi, L. (2012). Pemidanaan Terhadap Pengedar Dan Pengguna Narkoba: Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktik Peradilan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 26. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.311-337
Pramana, A., Kalo, S., M.Hamdan, & Ekaputra, M. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Penyedia Narkotika Magic Mushroom: Studi Kasus Putusan Nomor 758 / Pid.Sus / 2016 / PN. Dps). USU Law Journal, 7(5), 104–109. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/21498
Prasetia, I. G. N. Y., Dewi, A. A. S. L., Ujianti, N. M. P. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Magic Mushroom. Jurnal Analogi Hukumgo Hukum, 3(3), 310–316. https://doi.org/10.22225/ah.3.3.2021.310-316
Putra, I. P. (2022). Kasus Keracunan Inocybe sp. di Indonesia. Alauddin University Press.
Rahayu, Y. Riyanto, R., Wibowo, A. (2019). Relationship Of Magic Mushroom Literation As A Drug With Abuse It’s Use As A Hallucination. International Journal on Advanced Science Education and Religion, 2(1), 27–34. https://doi.org/10.33648/ijoaser.v2i1.25
Saputra, R. (2021). Criminal Law Policy Implementation of Criminal Social Work to Reduce Overcapity Corporate Institutions in Indonesia. Hang Tuah Law Journal, 5(2), 43–52. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/htlj.v5i2.35
Sudarto. (2009). Hukum Pidana 1. Yayasan Sudarto.
Tongat. (2020). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia: Dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Press.
Wahid, D. W., & Rafiqi, I. D. (2022). Manifestation of Eastern Cultural Values by Re-arranging Normon Insulting the President and Vice President. Hang Tuah Law Journal, 6(1), 60–75. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/htlj.v6i1.76
Widiwati, A. (2019). Tindak Pidana Pengedaran Narkotika Melalui Media Elektronik Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/50247
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Hang Tuah Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.












