KEABSAHAN KUASA JUAL DALAM PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Penulis

  • Bella Bretyaning Danaparamita Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Maudy Fadhilah Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30649/htlj.v5i1.26

Kata Kunci:

Akibat Hukum, Kontrak Jual Beli, Tanah.

Abstrak

Tanah sangat penting bagi kehidupan manusia. PPJB dan kuasa jual sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mempunyai asas bebas berkontrak, tidak melanggar hukum, ketertiban dan etika, serta berlaku baik bagi pembeli maupun penjual (para pihak). Realitanya, sering terjadi dalam PPJB dan kuasa jual dilakukan beberapa kali atau bertingkat. Dalam pendaftaran ulang sertifikat PPJB dan kapasitas penjualan, tidak semua instansi pertanahan dapat menerimanya. Penelitian ini berfokus pada keabsahan hak jual dalam kasus peralihan hak atas tanah dan akibat hukum dari putusan pengadilan. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif. Alasan dipilihnya metode ini adalah karena peraturan perundang-undangan dijadikan sebagai bahan utama untuk analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kuasa jual di tanah PPJB adalah sah dan tidak menentang peraturan perundang-undangan, namun tetap diperlukan untuk menghindari kemutlakan dan putusan pengadilan setempat. Apabila telah mempunyai akibat hukum yang tetap, dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah, didaftarkan dalam buku tanah dan dipindahtangankan kembali, dan diterbitkan sertipikat atas nama pembeli sebagai pemegang hak yang terakhir.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2021-09-20

Cara Mengutip

Danaparamita, B. B., & Fadhilah, M. (2021). KEABSAHAN KUASA JUAL DALAM PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH. Hang Tuah Law Journal, 5(1), 38–51. https://doi.org/10.30649/htlj.v5i1.26

Terbitan

Bagian

Articles