KEABSAHAN KUASA JUAL DALAM PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
DOI:
https://doi.org/10.30649/htlj.v5i1.26Kata Kunci:
Akibat Hukum, Kontrak Jual Beli, Tanah.Abstrak
Tanah sangat penting bagi kehidupan manusia. PPJB dan kuasa jual sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mempunyai asas bebas berkontrak, tidak melanggar hukum, ketertiban dan etika, serta berlaku baik bagi pembeli maupun penjual (para pihak). Realitanya, sering terjadi dalam PPJB dan kuasa jual dilakukan beberapa kali atau bertingkat. Dalam pendaftaran ulang sertifikat PPJB dan kapasitas penjualan, tidak semua instansi pertanahan dapat menerimanya. Penelitian ini berfokus pada keabsahan hak jual dalam kasus peralihan hak atas tanah dan akibat hukum dari putusan pengadilan. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif. Alasan dipilihnya metode ini adalah karena peraturan perundang-undangan dijadikan sebagai bahan utama untuk analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kuasa jual di tanah PPJB adalah sah dan tidak menentang peraturan perundang-undangan, namun tetap diperlukan untuk menghindari kemutlakan dan putusan pengadilan setempat. Apabila telah mempunyai akibat hukum yang tetap, dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah, didaftarkan dalam buku tanah dan dipindahtangankan kembali, dan diterbitkan sertipikat atas nama pembeli sebagai pemegang hak yang terakhir.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Hang Tuah Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.












