ASAS KONSENSUALISME DALAM INFORMED CONSENT ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN

Penulis

  • Lintang Yudhantaka Faculty of Law, University of Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNJVT)
  • Mas Anienda Tien Fitriyah Faculty of Law, University of Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNJVT)
  • Rosalia Dika Agustanti Faculty of Law, University of Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNJVT)

DOI:

https://doi.org/10.30649/htlj.v5i1.31

Kata Kunci:

informed consent, perjanjian, konsensualisme

Abstrak

Dalam dunia medis dikenal yang namanya informed consent atau persetujuan tindakan medis. Dengan adanya informed consent tersebut memberikan rasa aman baik bagi dokter dalam menjalankan tugas profesinya serta bagi pasien dalam mendapatkan informasi penyakit yang dideritanya dan tindakan medis yang akan diberikan kepadanya. Namun dalam praktiknya, masih terdapat permasalahan dikarenakan penerapan informed consent yang kurang baik. Berdasarkan hal tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik Informed Consent sebagai dasar hubungan hukum antara dokter dengan pasien dan pembuktian lahirnya kesepakatan (konsensus) dalam Informed Consent. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu informed consent memiliki ciri khas tersendiri jika dibandingkan dengan perjanjian pada umumnya, khususnya berkenaan dengan subjek, objek, dan kausanya. Kemudian untuk mengetahui telah lahirnya kesepakatan dapat dilihat dari adanya penawaran (offer) yang dilakuan oleh dokter untuk melakukan tindakan medis dan pasien menerima (acceptance) untuk dilakukan tindakan medis tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Achmad Busro. (2018) Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan, Law & Justice Journal, Vol 1, No 1.

Adriana Pakendek. (2010) Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan, Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, Vol. V, No. 2.

Agriane Trenny Sumilat. (2014) Kedudukan Rekam Medis dalam Pembuktian Perkara Malpraktek di Bidang Kedoktertan, Lex Crimen, Vol. 3, No. 4.

Agus Yudha Hernoko. (2010) Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.

Armanda Dian Kinanti, et.al. (2015) Urgensi Penerapan Mekanisme Informed Consent Untuk Mencegah Tuntutan Malpraktik Dalam Perjanjian Terapeutik, Privat Law, Vol. 3, No. 2.

B.M. Stanley, D.J. Walters and G.J. Maddern. (1998) Informed Consent: How Much Information is Enough?, Australian and New Zealand Journal of Surgery, Vol. 68, Issue 11.

Dian Ety Mayasari. (2017) Informed Consent On Therapeutic Transaction As A Protection Of Legal Relationship Between A Doctor And Patient, Mimbar Hukum, Vol. 29, No. 1.

Endang Kusuma Astuti. (2009) Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Hendrojono Soewono. (2006) Perlindungan Hak-Hak Pasien dalam Transaksi Terapeutik, Surabaya, Srikandi.

Indra Darian Wicaksana and Ambar Budhisulistyawati. (2019) Tinjauan Terhadap Dokter Yang Menangani Pasien Gawat Darurat Tanpa Menggunakan Informed Consent, Privat Law, Vol. VII, No. 1.

J. H. Nieuwenhuis. (1985) Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Surabaya, Translated by Djasadin Saragih.

J. Satrio. (1992) Hukum Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Mariam Darus Badrulzaman. (1983). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung, Alumni.

Muhammad Mulyohadi Ali, et.al. (2006) Kemitraan dalam Hubungan Dokter – Pasien, Jakarta, Konsil Kedokteran Indonesia.

Munir Fuady. (1999) Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung, Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. (2009) Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Peter Mahmud Marzuki. (2009) Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Subekti. (2014) Hukum Perjanjian, Cet. XXVII, Jakarta, Intermasa.

Syafruddin and Ghansham Anand. (2015) Urgensi Informed Consent terhadap Perlindungan Hak-hak Pasien, Hasanuddin Law Review, Vol. 1, Issue 2.

Theo Huijbers. (2018) Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Cet. 20, Yogyakarta, Kanisius.

Veronica Komalawati. (1999) Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Wirjono Prodjodikoro. (2000) Azas-Azas Hukum Perjanjian, Cet. VIII, Bandung, Mandar Maju.

Internet

A.A. Oka Mahendra, “Cakrawala – Fungsi Informed Consent dalam Perjanjian Terapeutik”, http://www.jamsosindonesia.com/cakrawala/fungsi_informed_consent_dalam_perjanjian_terapeutik, 3 October 2011, accessed on 10 August 2021.

Aidil, “Kasus salah transfusi darah di RS Arun disidangkan kelima kalinya”, https://www.kanalaceh.com/2017/01/17/kasus-salah-transfusi-darah-di-rs-arun-disidangkan-kelima-kalinya/, 17 January 2017, accessed on 1 March 2021.

Zigit Dzakwan, “Bocah Zacky Meninggal karena Penyumbatan Pembuluh Darah”, https://daerah.sindonews.com/berita/1247284/174/bocah-zacky-meninggal-karena-penyumbatan-pembuluh-darah, 11 October 2017, accessed on 1 March 2021.

Diterbitkan

2021-09-20

Cara Mengutip

Yudhantaka, L., Mas Anienda Tien Fitriyah, & Rosalia Dika Agustanti. (2021). ASAS KONSENSUALISME DALAM INFORMED CONSENT ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN. Hang Tuah Law Journal, 5(1), 24–37. https://doi.org/10.30649/htlj.v5i1.31

Terbitan

Bagian

Articles