Kebijakan Hukum Pidana Penerapan Pidana Kerja Sosial Untuk Mengurangi Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia

Penulis

  • Romi Saputra Faculty of Law, Riau University

DOI:

https://doi.org/10.30649/htlj.v5i2.35

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Hukuman Penjara, Kerja Sosial

Abstrak

Hukum merupakan salah satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam masyarakat, hubungan antara hukum dan masyarakat merupakan hubungan timbal balik. Hukum akan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, sehingga apabila dalam perjalanan waktu masyarakat akan berkembang maka dengan sendirinya akan memerlukan pembaharuan hukum yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat. seseorang yang melakukan suatu tindak pidana merupakan bagian yang sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang baik, dalam hal ini hakim harus dapat memilih jenis tindak pidana yang tepat bagi pelakunya. Alternatif pidana penjara, dalam hal ini pidana kerja sosial, memberikan fakta bahwa pidana penjara semakin banyak dikritik karena pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan filosofis, dan pertimbangan ekonomi. Kritik terhadap akibat negatif dari pidana penjara memunculkan ide untuk mencari alternatif lain selain pidana penjara walaupun pidana penjara dapat dibenarkan dari segi pencegahan kejahatan, keselamatan masyarakat, namun pidana penjara juga memiliki penilaian negatif yang cukup besar. Kejahatan pekerjaan sosial bagi pelaku kejahatan ringan dapat memenuhi unsur pembangunan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Unsur pembinaan yang berorientasi pada individu pelaku tindak pidana kejahatan pekerjaan sosial terhindar dari dampak negatif seperti dicap sebagai penjahat oleh masyarakat, kehilangan rasa percaya diri sehingga terpidana memiliki rasa percaya diri yang sangat diperlukan dalam prosesnya. dari integrasi masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ashshofa, B. (1996). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Djamali A, R. (2009). Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.

Effendi, E. (2011). Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar, Bandung: Refika Anditama.

Effendi, E. (2018). Hukum Pidana Adat Gagasan Pluralisme dalam Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum, Bandung: Refika Aditama.

Mertukusumo, S. (2017). Teori Hukum, Yogyakarta:Cahaya Atma Pusaka.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Setiady, T. (2010). Pokok-Pokok Hukum Penintesier Indonesia, Bandung: Alfabeta.

Syahrani, R. (2014). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum Edisi Revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soedjono. (2005). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Gravindo Persada.

Sudarto. (1984). Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru.

Tongat. (2011). Pidana Kerja Sosial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Djambatan.

Journal articles:

Disemadi, H.S (2020). “Pidana Kerja Sosial Dalam Kebijakan Penanggulangan Overcrowding Penjara”. Vol.8 No.1. Jurnal Ilmu Hukum.

Effendi, E. (2019). “Relasi Tindak Pidana Korupsi dengan Negara Kesejahteraan”. Vol 3. No 2. Jurnal Ilmu Hukum

Purwadiyanto, T (2015). “Analisis Pidana Kerja Sosial dalam Hukum Positif Indonesia”. Vol.3 No.8. Jurnal Ilmu Hukum.

Ridwan, M. (2018). “Rekonstruksi Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Berbasis pada Prinsip Negara Hukum Pancasila”. Vol.2 No.1. Jurnal Ilmu Hukum.

Sugiharto, G. (2016). “Relevansi Kebijakan Penetapan Pidana Kerja Sosial dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia”. Vol.7 No.1. Jurnal Ilmu Hukum.

Websites:

https://www.bps.go.id/statictable/2017/08/18/1970/jumlah-penghuni-lapas-per- kanwil.html [Accessed June 28. 2021].

Diterbitkan

2021-10-19

Cara Mengutip

Saputra, R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Penerapan Pidana Kerja Sosial Untuk Mengurangi Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia . Hang Tuah Law Journal, 5(2), 43–52. https://doi.org/10.30649/htlj.v5i2.35

Terbitan

Bagian

Articles