TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR DAN HAKIM PENGAWAS DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT
DOI:
https://doi.org/10.30649/htlj.v5i2.43Kata Kunci:
Bankruptcy;, Curator;, Supervisory JudgeAbstrak
Tugas dan tanggung jawab kurator dan hakim pengawas dalam pemberesan harta pailit Berdasarkan Undang-Undang No.37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tugas dan Tanggungjawab Kurator dan Hakim Pengawas dalam pemberesan harta pailit apabila debitur menjual harta pailit yang merugikan kreditur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif, yaitu: Penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder yaitu data yang bersumber dari bahan-bahan pustaka, mempelajari berbagai tulisan ilmiah, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen serta sumber-sumber lainnya yang terkait dengan materi yang dibahas. Hasil dari penelitian ini adalah Kurator memiliki tugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dibawah pengawasan hakim pengawas yang ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Niaga. Kurator juga memiliki tanggungjawab pribadi apabila dalam menjalankan tugasnya ia melakukan kelalalian sehingga mengakibatkan kerugian terhadap harta pailit. Sedangkan Hakim Pengawas memiliki tugas untuk mengawasi kurator dalam melaksanakan tugasnya dalam membereskan harta pailit. Apabila debitur melakukan perbuatan hukum atas hrta pailit yang merugikan kreditur, maka kurator berdasarkan amanat Pasal 16 UU Kepailitan dan PKPU dapat mengajukan gugatan Actio Pauliana ke Pengadilan Niaga yang bertujuan untuk membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur sebelumnya agar harta pailit dapat dimaksimalkan untuk dibagikan kepada para kreditur.
Unduhan
Referensi
Al Mufti, Moch. Zulkarnain. (2016). Tanggung Jawab Kurator dalam Penjualan Harta Pailit di Bawah Harga Pasar. Jurnal Lex Renaissance, 1 (1):92-106 <https://doi.org/10.20885/JLR.vol1.iss1.art6>
Astiti, Sriti Hesti. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Kurator Berdasarkan Prinsip Independensi Menurut Hukum Kepailitan. Yuridika, 31 (3): 440-473 <http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v31i3.4794>
Hamonangan, Alusianto. (2021). Peranan Kurator Terhadap Kepailitan Perseroan Terbatas. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MAJU UDA Universitas Darma Agung Medan, 2 (1):20-34 <http://dx.doi.org/10.46930/pkmmajuuda.v2i1.1182>
Hartini, Rahayu. (2003). Hukum Kepailitan. Malang: Bayu Media
Hartono, Dedy Tri. (2016). Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1 (4):1-9
Holijah, Cholidah Utama. (2017). Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Pengurusan Harta Debitur Pasca Pailit. Jurnal Muamalah, 3 (1):41-57
Kadir, Abdul. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Kukus, Freisy Maria. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kurator Dalam Perkara Kepailitan. Jurnal Lex Privatum, 3 (2):146-153. pp.149-150
Mulyadi, Lilik. (2010). Tugas dan Kewenangan Hakim Pengawas dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Universitas Padjajaran
Saputra, Citra Dewi. (2020). Wewenang dan Tanggung Jawab Hukum Hakim Pengawas dalam Proses Hukum Kepailitan di Pengadilan Niaga. Jurnal Thengkyang, 1(1):1-22
Sjahdeini, Sutan Remy. (2010). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group
Yulianto. (2017). Restriction On The Rights of Secured Creditors in Bankruptcy Proceedings. Hang Tuah Law Journal, 1 (1):100-110
Regulations
Indonesian Civil Code
Law of The Republic of Indonesia Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment
Law of The Republic of Indonesia Number 21 of 2011 Concerning Financial Services Authority
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Hang Tuah Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.












