KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIKAITKAN DENGAN SISTEM BICAMERAL
DOI:
https://doi.org/10.30649/htlj.v5i2.49Kata Kunci:
Kewenangan, Pembentukan, Bicameral.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah pertama, bagaimanakah Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan? Kedua, apakah kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut mencerminkan lembaga perwakilan sistem bicameral? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yakni penelitian yang menganalisis suatu permasalahan hukum dengan melakukan studi kepustakaan, baik dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data penelitian bersifat kualitatif yakni menyimpulkan dan mendeksipsikan jawaban dari permasalahan hukum yang diteliti. Kesimpulannya bahwa DPD mempunyai kewenangan di bidang Legislasi pada tahapan perencanaan, penyusunan dan pembahasan terkait dengan RUU yang berkaitan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD berwenang memberikan pertimbangan dalam RUU Pajak, APBN, Pendidikan dan agama kepada DPR. Kedua, Sistem perwakilan dua kamar (Bicameral) memberikan kedudukan yang sama kuat, ini berlaku untuk DPD dan DPR. Dalam pelaksanan sistem Perwakilan, DPD mempunyai kewenangan yang lemah diberbagai fungsi, baik legislasi, pengawasan dan anggaran. Lemahnya fungsi legislasi dapat dilihat dari ketidakwenangan DPD ikut membahas sampai pada pengambilan keputusan RUU menjadi UU. Ini menunjukan Kewengan DPD tidak mencerminkan sebagai lembaga perwakilan system bicameral murni, melainkan mencerminkan sistem perwakilan soft bicameral.
Keyword: Kewenangan, Pembentukan, Bicameral.
Unduhan
Referensi
Al Atok, Rosyid. (2015) Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Malang: Setara Press.
Chaidir, Ellydar. (2017) Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta: Kreasi Total Media Yogyakarta.
Lubis, Solly. (2008) Cet. Ke-6. Hukum Tata Negara. Bandung: CV.Mandar Maju.
Mukhlas, Oyo Sunaryo. (2012) Ilmu Perundang-undangan. Bandung: Cv. Pustaka Media.
Tutik, Titik Triwulan. (2008) Konstruksi Hukum tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Jakarta: Prenada Media Group.
Yuswalina dan Kun Budianto. (2016) Hukum Tata Negara Indonesia. Malang:Setara Press.
Deni Indrayana dalam Wahyu Widodo. Peran dan Fungsi DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI dalam rangka menuju Bicameral yang Efektif melalui Amandemen. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol.1 No. 2 Mei-Agustus 2014.
Hantoro, Novanto M. Kewenangan DEWAN PERWAKILAN DAERAH dalam Pembentukan UNDANG-UNDANG Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUNDANG-UNDANG-X/2012. Jurnal Negara Hukum. Vol. 4, No.2 Nopember 2013
Toding, Adventus. DEWAN PERWAKILAN DAERAH dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan versus Penguatan. Jurnal Konstitusi. Vol. 14, No.2 Juni 2017.
Constitution of the Republic of Indonesia
Law Number 17 of 2014 concerning the People's Consultative Assembly, the People's Representative Council, the Regional Representative Council and the Regional People's Representative Council (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2014 Number 182, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia 5568).
Regulation of the Regional Representatives Council of the Republic of Indonesia Number 2 of 2019 concerning Orders.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Hang Tuah Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.












