The Legal Perspective of Blockchain’s Potential Use for Sharia Banking Institutions in Indonesia

Penulis

  • Uni Tsulasi Putri Universitas Ahmad Dahlan
  • Nikmah Mentari Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.30649/htlj.v6i1.68

Kata Kunci:

Blockchain, Kontrak Cerdas, Perbankan Syariah

Abstrak

Saat ini perbankan syariah harus menghadapi berbagai macam tantangan. Perbankan Syariah harus mampu melakukan inovasi dan disrupsi agar tidak tergerus perkembangan zaman. Blockchain merupakan salah satu bentuk disrupsi teknologi. Blockchain berpotensi untuk diaplikasikan di industri keuangan Syariah khususnya di perbankan Syariah, di luar dari jual beli asset kripto. Penelitian ini mendiskusikan mengenai bagaimana penggunaan teknologi blockchain untuk pengembangan industri perbankan Syariah serta bagaimana peluang dan tantangan blockchain pada perbankan Syariah di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode analisa data secara kualitatif-deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer yakni berupa peraturan perundangan terkait dengan blockchain dan perbankan Syariah, dan bahan hukum sekunder berupa buku, karya ilmiah, jurnal dan dokumen-dokumen yang dapat menjelaskan bahan hukum primer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa indusri keuangan Syariah dapat memanfaat keunggulan teknologi blockchain, seperti penggunaan smart contract, pengumpulan zakat, peningkatan penggunaan wakaf, rantai pasokan halal yang efektif dan efisien. Peluang blockchain pada perbankan Syariah di Indonesia diantaranya adalah sudah terdapat Peraturan OJK dan Peraturan BI mengenai blockchain pada bidang tertentu, dukungan penggunaan blockchain termanifestasi dalam Masterplan Ekonomi Syariah, Indonesia mendapatkan bonus demografi, penggunaan smart contract, penggunaan blockchain untuk  mendukung rantai pasokan halal, pengumpulan zakat, penggunaan wakaf, serta blockchain dapat memberikan keamanan dan mengurangi risiko penipuan. Tantangan yang dihadapi yakni regulasi dan kebijakan yang ada masih terbatas pada system pembayaran dan equity crowdfunding, belum ada fatwa MUI mengenai penggunaan teknologi blockchain untuk kegiatan ekonomi Syariah, kompleksitas penggunaan blockchain.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

OJK. (2020). Statistik Perbankan Syariah. Mei 2020. Tersedia di https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Documents/Pages/Statistik-Perbankan-Syariah---Mei-2020/SPS%20Mei%202020.pdf

Rini, Annisa Sulistyo. (2020). Bank Syariah Milik BUMN Bakal Merger, Bank Muamalat Ikut Digabung?. Finansial.Bisnis.com. 09 Juli 2020. Tersedia di https://finansial.bisnis.com/read/20200709/231/1263576/bank-syariah-milik-bumn-bakal-merger-bank-muamalat-ikut-digabung

Rhenald Kasali. (2018). Self-Disruption, Cetakan ke-1, Mizan, Jakarta.

Abu-Bakar, Mufti Muhammad. (2017). “Sharia Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency, and Blockchain’, https://blossomfinance.com/bitcoin-working-paper.

Abubakar, Y. S., Ogunbado, A. F., & Saidi, M. A. (2018). Bitcoin and its Legality from Shariah Point of View. SEISENSE Journal of Management, 1(4).

Agus, Triyanta,. (2014). Fatwa dalam Keuangan Syariah : Kekuatan Mengikat dan Kemungkinannya untuk Digugat Melalui Judicial Review, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 21, No. 1

Jauzyah, Ibn Qayyim. (1991). Al ‘Ilamul Muwaqqi’in ‘An Rabb ‘Alamin, Beirut: Dar Al Kutub ‘Ilmiah.

Ibrahim Saleh, Al-Hussaini Abulfathi, et. All. (2020). Islamic Approach Toward Purification of Transaction with Cryptocurrency, Journal of Theoritical and Applied Information Technology, Vol.98, No.06

Aishath, Muneeza & Zakariya Mustapha. (2019). Blockchain and Its Shariah Compliant Structure, Chapter 6, 2019.

Ningrat, Gratiyana. (2019). Islamic finance and blockchain: Can it bring greater impact? In: https://www.thejakartapost.com/academia/2018/11/24/islamic-finance-and-blockchain-can-it-bringgreater-.

Onlinepajak. (2018). Bqeq lockchain dan Pemanfaatannya di Indonesia. Onlinepajak. 5 Oktober 2018. Tersedia di https://www.online-pajak.com/blockchain.

Joshua. (2020). Comprehensice List of Banks using Blockchain Technology in 2020 (Updated). Hackernoon. 11 Januari 2020. Tersedia di https://hackernoon.com/comprehensive-list-of-banks-using-blockchain-technology-in-2020-revised-and-updated-uq493yrb?utm_campaign=ConsenSys%20Newsletter&utm_source=hs_email&utm_medium=email&utm_content=81790309&_hsenc=p2ANqtz-9VLI5JxJeVDL5ivCRiG9BxTHOozOOjUcjEC3woBs95_U5UFJVZoCTZQ094hsKmF7RIW5R8xqbTnbog7zXgXsb8lttsBQ&_hsmi=81790309

Amalia, Fitri. (2014). “Etika Bisnis Islam: Konsep Dan Implementasi Pada Pelaku Usaha Kecil”, Al-Iqtishad, Vol. VI, No. 1.

Alfaqih, Abdurrahman. (2017). “Prinsip-Prinsip Bisnis dalam Islam bagi Pelaku Usaha Muslim”, Ius Quia Iustum, Vol.24, Issue 3.

Elasrag, Hussein. (2019). Blockchains for Islamic Finance: Obstacles & Challenges, Munich Personal RePEc Archive (MPRA), Paper No. 92676, 6 March 2019. Tersedia di https://mpra.ub.uni-muenchen.de/92676/ .

Ali, Z. (2008). Hukum Ekonomi Syariah. Sinar Grafika.

Ida Bagus Prayoga, Teknologi Cryptocurrency di Era Revolusi Digital.

Mustafa Raza Rabbani, et.all. (2020). Fintech, Blockchain and Islamic Finance: An Extensive Literature Review, International Journal of Economics and Business Administration, Vol. VIII, Issue 2.

Khairani Afifi . Noordin, (2018). Islamic Finance: Using blockchain to improve transparency of zakat process, The Edge Malaysia Weekly, on August 27, 2018 - September 02, 2018. See : https://www.theedgemarkets.com/article/islamic-finance-using-blockchain-improve-transparencyzakat-process

Tieman, M., & Darun, M. R. (2017). Leveraging blockchain technology for halal supply chains. Islam and Civilisational Renewal (ICR), 8(4).

Guo & Liang. (2016). Blockchain Application and Outlook in the Banking Industry, Financial Innovation, Springer Open Access, DOI 10.1186/s40854-016-0034-9.

Diterbitkan

2022-04-10

Cara Mengutip

Putri, U. T., & Mentari, N. (2022). The Legal Perspective of Blockchain’s Potential Use for Sharia Banking Institutions in Indonesia. Hang Tuah Law Journal, 6(1), 1–19. https://doi.org/10.30649/htlj.v6i1.68

Terbitan

Bagian

Articles