Perwujudan Nilai Budaya Timur dalam Penghidupan Kembali Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
DOI:
https://doi.org/10.30649/htlj.v6i1.76Kata Kunci:
Nilai Budaya Timur, Penghinaan Presiden, Penghidupan NormaAbstrak
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi polemik sebelum pengesahannya. Hal ini disebabkan beberapa pasal yang dinilai oleh sebagian orang, salah satunya adalah diaturnyanya kembali Pasal penghinaan kepala negara yang kembali menuai polemik di masyarakat. Sehingga dengan diaturnya kembali pasal tersebut dikhawatirkan banyak kalangan menjadi bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan pelanggaran kebebasan berpendapat yang pada akhirnya masuk ke dalam pelanggaran HAM. Dengan munculnya pasal tersebut, banyak terjadi polarisasi di masyarakat antara pihak yang mendukung keberadaan pasal tersebut dengan pihak yang kontra terhadap pasal tersebut. Untuk membahas hal tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan kembali pasal penghinaan nilai-nilai kepala negara tidak bertentangan karena pasal tersebut masuk dalam kategori rechtdelicten. Pasal ini hadir karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan ikon negara yang dapat berdampak pada potensi perpecahan masyarakat dan juga merugikan negara lain.
Unduhan
Referensi
Adhiatma, W., & Prayogo, S. (2020). Tinjauan Kebijakan Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam RKUHP. Pandecta Research Law Journal, 15(2), 207–217.
Arief, B. N. (2011). Tujuan dan Pedoman Pemidanaan. Badan Penerbit Magister.
Atmasasmita. (2017). Rekonstruksi asas tiada pidana tanpa kesalahan. PT Gramedia Pustaka Utama.
Bahiej, A. (2003). Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia: Telaah atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. 1960, 1–12.
Barda Nawawi Arief. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.
Chazawi, A. (2013). Hukum Pidana Positif Penghinaan. Bayumedia Publishing. https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.830
Eddyono, S. W. (2007). Memutus Jerat Pasal-Pasal Sang Ratu.
Epicenturm, R., & Said, J. R. (2022). (Kajian Terhadap Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung 28 P/HUM/2018). 11(April), 55–76.
Febriansyah Ramadhan, I. D. R. (2021a). Antinomy of Community Participation Rights in the Law on the Environmental Sector. Jurnal Daulat Hukum, 4(3), 171–188.
Febriansyah Ramadhan, I. D. R. (2021b). Study of Constitutional Court Decisions Cancelling All Norms In The Law. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 29(2), 232. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/ljih.v29i2.15434
Febriansyah Ramadhan, I. D. R. (2022). Menggali Asas-Asas Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Pengujian Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Journal of Judicial Review, 24(1), 35–58. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.37253/jjr.v24i1.5376
Fradhana Putra D., Dedi Joansyah P., Sahril Wildani, Ana LaelaFatikhatul C., Alfiah Yustiningrum, D. F. M. P. (2021). View of Tripartite Collaborative Institutions: Skema Konvergensi Institusi Untuk Mewujudkan Ketahanan Siber Indonesia. Istinbath Jurnal Hukum, 18(2), 194–215.
Haryanto, I. (2003). Kejahatan Negara. Elsam.
Hiariej, E. O. . (n.d.). (76) DEBAT RKUHP: MERDEKA BERSUARA | Mata Najwa - YouTube. Mata Najwa.
Hiariej, E. O. . (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana edisi revisi. Cahaya Atma Pustaka.
Hidayat, D., Rosidah, Z., Retnasary, M., & Suhadi, M. (2019). Nilai-nilai kearifan lokal pada unsur naratif dan sinematik film Jelita Sejuba. ProTVF, 3(2), 113. https://doi.org/10.24198/ptvf.v3i2.21264
Idhom, A. M. (2022). Isi RUU KUHP dan Pasal Kontroversial Penyebab Demo Mahasiswa Meluas. Tirto Id.
Indah Dwi Qurbani, I. D. R. (2022). Prospective Green Constitution in New and Renewable Energy Regulation. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 30(1), 68–87. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/ljih.v30i1.18289
Surat Keputusan PROLEGNAS 2022.
M. Yanto, S.H., M. . (2019). KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENISTAAN PASAL 310 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) INDONESIA (Putusan Nomor: 219/Pid.B/2008/Pn.Lmg ). Jurnal Independent Fakultas Hukum, 1(1), 160–164.
Mardjono Reksodiputro. (2009). Tentang Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil presiden Serta Kebebasan Memperoleh Informasi. In dalam Buku Menyelaraskan Pembaruan Hukum,. Jakarta: Komisi Hukum Nasional. https://doi.org/10.34007/jehss.v1i1.1
Maria Farida Indrati S. (2020). Ilmu Perundang-Undangan Edisi Revisi-buku 1. kansius.
Nasrullah, T. (2021). Catatan Demokrasi TV-ONE. TV ONE.
ONE, T. (2021). Wawancara TV-ONE dengan Wamenkumham.
PBB, M. U. (1966). Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Kovenan Internasional Sipil Dan Politik, Xxi, 1–26.
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum edisi revisi. Prenada Media Group.
Rafiqi, I. D. (2021a). Criticisms toward the job creation bill and ethical reconstruction of legislators based on prophetic values. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 29(1), 144–160. https://doi.org/10.22219/ljih.v29i1.14991
Rafiqi, I. D. (2021b). Pembaruan Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam Perspektif Hukum Progresif. Bina Hukum Lingkungan, 5(2), 320–321. https://doi.org/https://doi.org/10.24970/bhl.v5i2.163
Rahmawati, M. (n.d.). Pemetaan dan Analisis Isu Bermasalah RKUHP 4 Juli 2022 oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP | Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Ramdan, A. (2020). Kontroversi Delik Penghinaan Presiden/Wakil Presiden dalam RKUHP. Jurnal Yudisial, 13(2), 245–266. https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.421
Rohmana, N. Y. (2017). Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam Perpspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Yuridika, 32(1), 105. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4831
Sahetapy, J. . (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Perspektif. In Fakultas Hukum UGM dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss1.art2
Soedarto. (207 C.E.). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.
Sutrisno, E. (2011). Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi. In Genta Press. Genta Press.
Tampi, B. (2016). Kontroversi Pencantuman Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Kuhpidana Yang Akan Datang. Jurnal Ilmu Hukum, 3(9), 20–30.
Trans 7. (2021). Narasi Mata Najwa. Trans Media.com.
United States Of The United States Constitution, 47 117 (2021). https://doi.org/10.15779/Z38P26Q432
VOA, L. B. (2022). Liputan Berita VOA.
Wahib, A. (2016). Pergolakan Pemikiran Islam. Mizan.
Widyati, L. S. (2017). Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden: Perlukah Diatur Kembali Dalam Kuhp? (Defamation Against the President or Vice President: Should It Be Regulated in the Criminal Code?). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 8(2), 215–234. https://doi.org/10.22212/jnh.v8i2.1067
Yudi Latif. (2014). Mata Air Keteladanan. Mizan.
Yuntho, E., et al. (2007). Dinamika pembaharuan KUHP & problematikanya. ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Hang Tuah Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.












