Restitusi Tindak Pidana yang Menimbulkan Kematian dalam Perspektif Keadilan dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.30649/htlj.v8i1.214Kata Kunci:
Tindak Pidana, Hak Asasi Manusia, Keadilan, RestitusiAbstrak
Restitusi telah menjadi representasi perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan mengutamakan pada hak-hak korban kejahatan. Praktik seperti ini dikatakan telah membuat sistem peradilan pidana di Indonesia lebih manusiawi, terutama dalam hal hak asasi manusia. Pemberian restitusi kepada korban tindak pidana yang mengakibatkan kematian pertama kali terjadi di Indonesia. Hal ini didasarkan pada adanya pelanggaran hak asasi manusia yang parah dalam tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, yang melibatkan pemeriksaan implementasi, aplikasi, atau penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dalam peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan studi kasus peradilan, yang kemudian terhubung dengan teori, prinsip, dan hukum melalui studi literatur. Keseimbangan antara pemenuhan hak-hak pelaku dan korban dalam tindak pidana di Indonesia semakin diperjuangkan dari waktu ke waktu, salah satunya melalui restitusi. Jumlah nominal restitusi yang diberikan kepada korban dalam kasus tersebut dianggap rendah dari sudut pandang keadilan dan hak asasi manusia. Sulit untuk menentukan jumlah nominal yang tepat untuk memenuhi restitusi bagi korban. Diperlukan pemeriksaan dan evaluasi yang lebih mendalam terhadap kerugian yang dialami korban tindak pidana yang kehilangan nyawa dan hak hidup mereka. Dengan demikian, pemberian restitusi sebagai sarana mencapai keadilan bagi korban akan lebih baik dipenuhi.
Unduhan
Referensi
Asplund, Knut D. (ed.). (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII.
Benuf & Azhar. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20-33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Gumanti, Retna. (2017). Penerapan Asas Kepastian Hukum Bagi Penyelenggara Pemilu dan Sekretariat Terhadap Pelanggaran Kode Etik. Jurnal Al-Himayah, 1(1), 128-144. https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/294
Hakim, L., & Kurniawan, N. (2022). Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 18(4), 869–897. https://doi.org/10.31078/jk1847
Helmi, Muhammad. (2015). Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum dan Filsafat Hukum Islam. Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 14(2), 133-144. https://doi.org/10.21093/mj.v14i2.342
Hidayati, Ni’matul. (2022). Pertama di Indonesia: Restitusi Korban Pembunuhan Dikabulkan Hakim dan Dibayarkan Pelaku. LPSK. https://lpsk.go.id/berita/detailpersrelease/3528
Huda & Nurhidayatuloh (Ed.). (2011). Politik Hukum HAM di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.
Malik & Hanafi. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Pemidanaan Bagi Pelaku Dewasa (Studi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara). Jurnal Komunikasi Hukum, 9(2), 278-304. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/68712
Mansyur, Ridwan. (2022). Perma 1 Tahun 2022 Atur Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/prosedur-berperkara/2068-inilah-ketentuan-restitusi-dan-kompensasi-korban-tindak-pidana
Mantili, Rai. (2019). Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Ilmuah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 298-321. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460
Marasabessy, Fauzy. (2015). Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(1), 53-75. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol45/iss1/3
Matompo, Osgar S. (2014). Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Keadaan Darurat. Jurnal Media Hukum, 21(1), 57-72. https://doi.org/10.18196/jmh.v21i1.1157
Medina Sari, Annisa. (2023). Restitusi: Pengertian, Tujuan, dan Bentuknya. Faculty of Law Muhammadiyah University of North Sumatra. https://fahum.umsu.ac.id/restitusi-pengertian-tujuan-bentuk-dan-ruang-lingkup/
Nasution, Bahder Johan. (2014). Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia, 3(2), 118-130. https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11106
Nurdhin & Athahira. (2022). HAM, Gender, dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis). Jatinangor: CV Sketsa Media.
Palsari, Cahya. (2021). Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 940-950. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43191
Prasdyantoro & Zamroni. (2023). Establishment of Special Court for Health Service Disputes: Opportunities and Challenges. Hang Tuah Law Journal, 7(1), 14-31. https://doi.org/10.30649/htlj.v7i1.129
Prayogo, R. Tony. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(02), 191-201. https://doi.org/10.54629/jli.v13i2.151
Rahmansyah, et.al. (2023). Studi Hukum Berdasarkan Tipe-Tipe Keadilan Perspektif Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(1), 1-25. https://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/view/158
Rahmawati & Yudianto. (2023). Pengaturan Pemberian Restitusi Dalam Suatu Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 22-K/PMT-II/AD/II2022). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2). 1677-1696. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.273
Saodana et al. (2023). Efektivitas Hukum Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Makassar. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 5(2), 424-435. https://doi.org/10.24252/aldev.v5i2.35622
Sihotang, E. G. (2021). Politik Hukum Kaitannya dengan Perkembangan Demokrasi, Hak Asasi Manusia dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 69 - 88. https://doi.org/10.14710/alj.v4i1.69 - 88
Sulistiani. (2022). Problematika Hak Restitusi Korban Pada Tindak Pidana Yang Diatur KUHP dan di Luar KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 81-101. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.948
Sunarso, S. (2015). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Suyanto & Nugroho. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan. Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPNVJ, 3(2). https://doi.org/10.35586/.v3i2.179
Triputra, Y. A. (2017). Implementasi Nilai-Nilai HAM Global Ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(2), 279–300. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art6
Wardhani & Pranawa. (2023). Implementasi Restitusi Terhadap Kekerasan Seksual Kepada Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(2), 242-249. https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.71862
Wijaya. (2018). Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 6(2), 93-111. https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17728
Yasin, Muhammad. (2019). Perlu Ada Pedoman Valuasi Kerugian Akibat Hilangnya Nyawa dalam Perkara Perdata. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlu-ada-pedoman-valuasi-kerugian-akibat-hilangnya-nyawa-dalam-perkara-perdata-lt5dceb177a8020/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Hang Tuah Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.












