DENDA PBB-P2 DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK: TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA DAN RELEVANSINYA BAGI PENDAPATAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.30649/htlj.v10i1.330Kata Kunci:
PBB-P2 Fines; Taxpayers: Constitutional Law:Abstrak
PBB-P2 yaitu jenis pajak yang dapat disesuaikan atau diubah berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan jumlah penduduk asli daerah (PAD) yang berdomisili pada suatu wilayah. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni salah satu komponen terpenting dalam sistem perpajakan Indonesia. Penelitian ini mengaplikasikan yuridis normatif (penelitian hukum doktrinal), yang berfokus pada analisis norma hukum positif serta data relevan dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta implikasinya terhadap kebutuhan pajak dan pendapatan daerah. Intisari penelitian ini bahwa pemerintah daerah memang berwenang secara konstitusional dalam menetapkan denda PBB-P2 sebagai bagian dari otonomi fiskalnya berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun kewenangan itu bukan bersifat absolut, melainkan delegatif serta dalam penerapan denda PBB-P2 dimasyarakat harus memenuhi berbagai asas yaitu asas legalitas, proporsionalitas, dan non-diskriminasi, guna memastikan implementasi denda bukan menjadi sekadar formalitas sah dalam relasi negara dan warga agar pajak tidak hanya menjadi instrumen pendapatan daerah, tetapi juga instrumen keadilan/kesetaraan hingga kepastian hukum dalam negara hukum demokratis.
Unduhan
Referensi
Adissya, M C, and I Budi. “DESENTRALISASI FISKAL DAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA.” Law Reform Journal 15, no. 1 (2019): 149–63.
Agustin, M W, and A F Mustoffa. “Analisis Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Kasus Desa Puhpelem.” Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi 7, no. 3 (2023): 1919–1929.
Arifin, C, M C Rizky, and B Handayani. “Ketentuan Sanksi Pidana Bagi Anak Yang Terbukti Melakukan Penyalagunaan Narkotika.” Jurnal Legisia 17, no. 1 (2025): 117–129.
Arifyanto, M N. “Politik Hukum Pengaturan Prinsip Self Asessment System Atas Cara Pelaporan Harta Kekayaan Wajib Pajak Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 4, no. 1 (2021).
Ferry, P, M C Tengku, and J S Tiara. DUA DEKADE IMPLEMENTASI DESENTRALISASI FISKAL DI INDONESIA. United States Agency for International Development (USAID. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal & Kementerian Keuangan, 2021.
Ibrahim, J. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Marzuki, P M. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Ke-12. Jakarta: Kencana, 2016.
Mukkaromah, A. “Memahami Konsep Pajak Penghasilan Di Indonesia,” 2018. https://news.
Nafiah, W, and P M R Stirk. “Pengaruh Sanksi Pajak, Kesadaran Pajak, Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Kasus Pada Kecamatan Candisari Kota Semarang Tahun,” 2018.
Pratama, A R, B E N Sinaga, C R Anggraini, G Muthmainah, and R N Yasmin. “Analisis Efektivitas Penerimaan, Kontribusi Dan Laju Pertumbuhan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Terhadap Pendapatan Asli Daerah Dki Jakarta.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 8. B (2025): 1–17.
Prianti, D G. “Hukum Kenaikan Pajak 12% Atas Barang Mewah Melalui PPnBM.” Perspektif Administrasi Publik Dan Hukum 2, no. 2 (2025): 142–157.
Rafsanjani, I S R, and Z Zulkifli. “Analisis Efektivitas Program Pengurangan Pokok Pajak Dan Penghapusan Denda Secara Otomatis Untuk Tunggakan Pajak PBB-P2 Tahun 1994 Hingga 2022 Terhadap Pengurangan Piutang PBB-P2 Di Kota Yogyakarta: Efektivitas Program Pengurangan Pokok Pajak Dan Penghapu.” Upajiwa Dewantara: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen Daulat Rakyat 9, no. 1 (2025): 11–19.
Rizky, M C, and D Darmawan. “The Role of Registered Certificate (SKT) as an Instrument of Legal Protection in Indonesian Tax Administration.” International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS 7, no. 3 (2025): 1204–1209.
Rizky, M C, A Herisasono, R Hardyansah, P Saktiawan, and R Saputra. “Constitutional Law Adaptation in Response to Globalization and Urbanization in Contemporary Societies.” Journal of Social Science Studies 2, no. 1 (2022): 195–200.
———. “The Effectiveness of the Legal System in Guaranteeing Equal Rights of Minority Groups in Constitutional Structures.” Journal of Social Science Studies 1, no. 2 (2021): 193–196.
Rizky, M C, and H Udjari. “Reflections on Social Welfare Theory in the Juridical Foundation of Sustainable Public Policy.” Journal of Social Science Studies 1, no. 1 (2021): 185–190.
Rohmah, A Z, and R Sulistyowati. “Evaluasi Prosedur Verifikasi Dan Validasi Objek PBB-P2 Dalam Meningkatkan Pelayanan Pajak.” Jurnal Media Komunikasi Ilmu Ekonomi 41, no. 1 (2024): 46–59.
Sari, N P P, I M Sudiartana, and N.L.G.M. Dieriyani. “Pengaruh Keadilan Pajak, Sistem Perpajakan, Tarif Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Persepsi Wajib Pajak Badan Mengenai Etika Penggelapan Pajak,” 2021.
Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2010.
Suhartono, S, S Sudjai, D Darmawan, M C Rizky, and P Saktiawan. “The Effectiveness of Criminal Sanctions in Preventing Corruption.” A Literature Review of the Indonesian Legal System. Bulletin of Science, Technology and Society 3, no. 3 (2024): 43–48.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Hang Tuah Law Journal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.












